PENGERTIAN SHU
Sisa
Hasil Usaha merupakan selisih antara pendapatan dan biaya, dengan demikian bisa
dikatakan bahwan laporan perhitungan sisa hasil usaha adalah sama dengan
laporan laba-rugi pada perusahaan konvensional. Sisa Hasil Usaha Koperasi
menurut pasal 45 ayat (1) UU No.25/1992 merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Sedangkan Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pertimbangan pembagian SHU kepada anggota
berdasarkan, jumlah nilai transaksi yang dilakukan anggota dalam pembentukan
laba, Jumlah simpanan anggota, Partisipasi koperasi untuk membangun daerah dan
Faktor lainya yang menentukan. Faktor lainya yang menentukukan berdasarkan jasa
anggota diberikan menurut perbandingan anggota nilai transaksi anggota dan jasa
modal diberikan menurut perbandingan simpanan anggota dengan seluruh simpanan
anggota
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
RUMUS PERHITUNGANNYA
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
•
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%,
dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
•
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
• SHUA =
JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
•
SHU Pa = Va x JUA + S a x
JMA
VUK
TMS
Dimana :
SHU Pa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PERLU DIKETAHUI, aPastinya pembagian SHU
per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula.
Pertanyaan
1. Apa yang dimaksud dengan pembagian SHU dilakukan
secara transfaran?
2. Jika setiap anggota mendapatkan SHU sesuai dengan
jasa nya terhadap koperasi, adakah bonus-bonus yang diberikan oleh unit usaha
tersebut setiap kali koperasi mengalami kenaikan profit? Jelaskan!