Menurut Hanel
Pengertian Organisasi dibagi menjadi 2
1.
ESENSIALIST
Diartikan bahwa koperasi didefinisikan
dengan pengertian hokum
2.
NOMINALIST
Artinya lembaga-lembanga atau organisasi yang
didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan tujuan utama yang kongkrit melalui kegiatan yang dilaksanakan
bersama-sama bagi keuntungan bersama. Sehingga dalam hal ini koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom.
Sedangkan Menurut Ropke,
Organisasi dapat teridentifikasi oleh hal-hal
berikut, yaitu:
- Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan
jasa)
Dan Struktur organisasi di Indonesia
berupa Rapat Anggota,
Pengawas, Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
- Penetapan
anggaran dasar
- Kebijaksanaan
umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
- Rencana
kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
- Pengesahan
pertanggungjawaban
- Pembagian
SHU
- Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
- Mengelola
koperasi dan anggota
- Mengajukan
rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan
rapat anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
- Memelihara
daftar anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu
:
- Mewakili
koperasi di luar dan di dalam pengadilan
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
- Memanfaatkan
koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai
berikut :
- Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
Hirarki Tanggung Jawab merupakan
tingkat tanggung jawab yang dimiliki anggota koperasi diantaranya adalah:
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang
mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat
strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU
Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
PengelolaPengelola koperasi adalah mereka yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara
efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Pola
Manajemen
Pola manajemennya
terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2.
Pengawas
3.
Pengurus dan Pengelola
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon
description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Hal yang Masih menjadi Pertanyaan adalah
1.
Melihat pada pola
manajemen yang menjelaskan bahwa setiap unsur dari rapat anggota, pengawas, dan
pengurus memiliki hirarki dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Seberapa besar
pengaruh eksternal seperti peraturan atau keterlibatan ppemerintah dalam
pembentukan suatu keputusan (manajemen)???
2.
Kita tahu, bahwa
dalam kegiatannya koperasi selalu diputuskan melalui rapat anggota. Seberapa besar
presentase peran anggota baru dalam andil pengambilan keputusan? Adakah senioritas
pada faktanya?