Jumat, 12 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Menurut Hanel Pengertian Organisasi dibagi menjadi 2

1.       ESENSIALIST
Diartikan bahwa koperasi didefinisikan dengan pengertian hokum

2.       NOMINALIST
Artinya lembaga-lembanga atau organisasi yang didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan tujuan utama yang kongkrit melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama bagi keuntungan bersama. Sehingga dalam hal ini koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom.

Sedangkan Menurut Ropke,

Organisasi dapat teridentifikasi oleh hal-hal berikut, yaitu:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Dan Struktur organisasi di Indonesia

berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

Rapat Anggota biasanya membahas :

  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :

  1. Mengelola koperasi dan anggota
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar anggota & pengurus


Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :

  1. Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

  1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



Hirarki Tanggung Jawab merupakan tingkat tanggung jawab yang dimiliki anggota koperasi diantaranya adalah:


*      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
*      PengelolaPengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
*      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


C.     Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :

1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus dan Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Hal yang Masih menjadi Pertanyaan adalah

1.       Melihat pada pola manajemen yang menjelaskan bahwa setiap unsur dari rapat anggota, pengawas, dan pengurus memiliki hirarki dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Seberapa besar pengaruh eksternal seperti peraturan atau keterlibatan ppemerintah dalam pembentukan suatu keputusan (manajemen)???
2.       Kita tahu, bahwa dalam kegiatannya koperasi selalu diputuskan melalui rapat anggota. Seberapa besar presentase peran anggota baru dalam andil pengambilan keputusan? Adakah senioritas pada faktanya?








Kamis, 11 Oktober 2012

MASYARAKAT BAERHARAP PADA EKONOMI KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI MENURUT PAKAR


Ø  -Menurut Intenational Labour Office (ILO) definisi koperasi adalah sebagai berikut :

Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
·         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·         Penggabungan berdasar kesukarelaan
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·         Koperasi yang dibentuk,diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Ø  Definisi Koperasi Menurut Chaniago

arifinal chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


Ø  Definisi Koperasi Menurut Dooren

Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.


Ø   Definisi Dr. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari:
a.Solidaritas
b.Individualitas
c.Menolong diri sendiri
d.Jujur


Ø  -Defenisi Munker

Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong


Ø  UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)

Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

Banyak definisi-definisi lain mengenai koperasi ini sendiri, namun sabetulnya dalam prakteknya definisi itu seperti hilang, terlebih di negeri kita ini.

DAN BEBERAPA PRINSIP KOPERASI MENURUT PAKAR DAPAT DIURAIKAN SEBAGAI BERIKUT

Ø  Prinsip munkner
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
Ø  Prinsip rochdale
• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

Ø  Prinsip raiffeisen
• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


Ø  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya adalah

1.    dari sekian banyak definisi dan pengertian yang dikemukakan para pakar mengenai koperasi ini, adakah dari kita yang dapat menjalankannya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan betul manfaat adanya koperasi ini. Jika belum jelaskan mengapa usaha koperasi di negeri ini tak kunjung sesuai dengan yang didefinisikan!!!
2.    Mengutip definisi koperasi dari bung hatta, kita melihat pada keadaan negeri kita saat ini dimana kesadaran untuk hidup bersama dan saling toleransi sudah mulai terkikis, lantas apa yang akan dilakukan pemerintah kita untuk menggalang koperasi sebagai kekuatan perekonomian bangsa???




Harapan Rakyat Kecil pada Ekonomi Koperasi

DILEMA PEREKONOMIAN INDONESIA



Kata “koperasi” bukanlah hal yang aneh kita temukan, merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melakukan kegiatannya berdasar pada asas kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan anggotanya. Dimana kita mengenal prinsip-prinsip dari berdirinya koperasi, yaitu:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya bahwa koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota tanpa memandang status masyarakat dan tidak mewajibkan siapapun untuk menjadi anggotanya.
·         Dikelola secara demokrasi
Artinya dalam perkembangan dan segala kegiatannya koperasi berlandaskan pada kekeluargaan dimana segala sesuatunya diputuskan bersama dalam rapat anggota.
·         Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan dengan adil
Artinya dapat mensejahterakan masyarakat terutama anggotanya merupakan tujuan dari berdirinya koperasi, maka dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berupaya untuk selalu berlaku adil dalam pembagian keuntungan usaha yang diberikan anggota dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·         Kemandirian
Artinya bahwa koperasi berdiri sendiri tidak berada dibawah dan bergantung pada organisasi lain.
·         Kerjasama antar Koperasi
Koperasi boleh saja dikatak mandiri dalam organisasi, akan tetapi dalam kegiatannya koperasi bekerjasama dengan koperasi lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan koperasi dan memperluas bidang usaha koperasi itu sendiri dengan saling memberi dukungan.

Selain itu, kita mengenal beberapa konsep koperasi, yang diantaranya :
1.       Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menganut asumsi bahwa koperasi  merupakan organisasi swasta yang dibentuk secarasukarela oleh orang-orang yang memiliki kepaentingan sama sehingga menciptakan keuntungan timbal balik bagi para anggotanya maupun badan usaha koperasi itu sendiri. Jenis koperasi ini sangat familiar kita temukan dilingkungan kita karena beberapa asumsi dari konsep ini sering kita gunakan dalam usaha koperasi di Indonesia.


2.       Konsep Koperasi Sosialis
Berasumsi bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, dalam hal ini secara tidak langsung pemerintah secara full berperan penting  dalam usaha karena memproyeksikan usaha koperasi ini sebagai sarana pembangunan nasinal.
3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada awal perkembangannya kita mengenal koperasi dengan 2 Konsep yaitu barat dan sosialis. Akan tetapi pada dimensi masyarakat dewasa ini, kini berkembang konsep koperasi dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan sehingga mirip dengan konsep sosialis. Yang berbeda hanyalah pada tujuannya, dimana konsep sosialis bertujuan merasionalkan factor produksi dari kepemilikan kolektif. Sedangkan pada konsep Negara berkembang ini bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moch Hatta, tujuan koperasi bukanlah untuk mencari laba sebesar-besarnya  melainkan melayani  kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Sedangkan fungsinya, sesuai yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umumnya
·         Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal
·         Mengembangkan Perekonomian nasional dengan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan mengenai sumber modal dari usaha-usaha koperasi, modal tersebut pada dasarnya berasal dari anggotanya itu sendiri. Yaitu melalui Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Simpanan Sukarela, Dana Cadangan atau hibah. Namun ada juga yang bersumber dari anggota koperasi lainnya yang bekerjasama dan lembaga-lembaga keuangan lainnya atau bank.
Dan perlu kita ketahui bahwa keberhasilan yang dicapai koperasi tidak semata-mata diukur dengan tingkat efisien koperasi sebagai perusahaan ataupun keuntungan yang didapat. Melainkan diukur dari seberapa efisien peran koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta dapat menimbulkan dampak yang baik untuk lingkungan.


Yang menjadi pertanyaan saya sampai saat ini adalah.


1.       Apakah konsep koperasi Negara berkembang dapat berjalan sesuai harapan di Indonesia ini? Mengingat negeri kita ini masih dilanda krisis moral yang sungguh terlalu.
2.       Lalu, apa saja hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan konsep koperasi Negara berkembang di Indonesia? Apa memungkinkan untuk dibuat konsep baru yang khusus untuk  negri kita ini? Jika tidak, maka apa yang menjadi solusinya?


TWITTER