Jumat, 12 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen


Menurut Hanel Pengertian Organisasi dibagi menjadi 2

1.       ESENSIALIST
Diartikan bahwa koperasi didefinisikan dengan pengertian hokum

2.       NOMINALIST
Artinya lembaga-lembanga atau organisasi yang didekatkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan tujuan utama yang kongkrit melalui kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama bagi keuntungan bersama. Sehingga dalam hal ini koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom.

Sedangkan Menurut Ropke,

Organisasi dapat teridentifikasi oleh hal-hal berikut, yaitu:
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Dan Struktur organisasi di Indonesia

berupa Rapat Anggota, Pengawas, Pengurus, Pengelola.

Rapat Anggota biasanya membahas :

  1. Penetapan anggaran dasar
  2. Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus juga pengawas
  4. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  5. Pengesahan pertanggungjawaban
  6. Pembagian SHU
  7. Penggabungan, pendirian, peleburan dan pembubaran

Pengurus biasanya melakukan kegiatan :

  1. Mengelola koperasi dan anggota
  2. Mengajukan rancangan rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
  3. Menyelenggarakan rapat anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
  5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
  6. Memelihara daftar anggota & pengurus


Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :

  1. Mewakili koperasi di luar dan di dalam pengadilan
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
  3. Memanfaatkan koperasi sedsuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :

  1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.



Hirarki Tanggung Jawab merupakan tingkat tanggung jawab yang dimiliki anggota koperasi diantaranya adalah:


*      Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
*      PengelolaPengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
*      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.


C.     Pola Manajemen

Pola manajemennya terdiri dari :

1.       Rapat Anggota
2.       Pengawas
3.       Pengurus dan Pengelola

·         Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
·         Terdapat pola jon description pada setiap unsur dalam koperasi
·         Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·         Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)

Hal yang Masih menjadi Pertanyaan adalah

1.       Melihat pada pola manajemen yang menjelaskan bahwa setiap unsur dari rapat anggota, pengawas, dan pengurus memiliki hirarki dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Seberapa besar pengaruh eksternal seperti peraturan atau keterlibatan ppemerintah dalam pembentukan suatu keputusan (manajemen)???
2.       Kita tahu, bahwa dalam kegiatannya koperasi selalu diputuskan melalui rapat anggota. Seberapa besar presentase peran anggota baru dalam andil pengambilan keputusan? Adakah senioritas pada faktanya?








TWITTER