DILEMA PEREKONOMIAN
INDONESIA
Kata “koperasi” bukanlah hal yang aneh kita temukan,
merupakan suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi
yang melakukan kegiatannya berdasar pada asas kekeluargaan dan bertujuan
mensejahterakan anggotanya. Dimana kita mengenal prinsip-prinsip dari
berdirinya koperasi, yaitu:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya bahwa koperasi menerima anggota
secara terbuka bagi siapa saja yang ingin menjadi anggota tanpa memandang
status masyarakat dan tidak mewajibkan siapapun untuk menjadi anggotanya.
·
Dikelola secara demokrasi
Artinya dalam perkembangan dan segala
kegiatannya koperasi berlandaskan pada kekeluargaan dimana segala sesuatunya
diputuskan bersama dalam rapat anggota.
·
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
dengan adil
Artinya dapat mensejahterakan masyarakat
terutama anggotanya merupakan tujuan dari berdirinya koperasi, maka dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi berupaya untuk selalu berlaku
adil dalam pembagian keuntungan usaha yang diberikan anggota dalam bentuk
besarnya jasa usaha.
·
Kemandirian
Artinya bahwa koperasi berdiri sendiri
tidak berada dibawah dan bergantung pada organisasi lain.
·
Kerjasama antar Koperasi
Koperasi boleh saja dikatak mandiri dalam
organisasi, akan tetapi dalam kegiatannya koperasi bekerjasama dengan koperasi
lain. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan koperasi dan memperluas
bidang usaha koperasi itu sendiri dengan saling memberi dukungan.
Selain itu, kita mengenal beberapa konsep
koperasi, yang diantaranya :
1.
Konsep Koperasi Barat
Konsep ini menganut asumsi bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secarasukarela oleh
orang-orang yang memiliki kepaentingan sama sehingga menciptakan keuntungan
timbal balik bagi para anggotanya maupun badan usaha koperasi itu sendiri. Jenis
koperasi ini sangat familiar kita temukan dilingkungan kita karena beberapa
asumsi dari konsep ini sering kita gunakan dalam usaha koperasi di Indonesia.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Berasumsi bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional, dalam hal ini secara tidak langsung pemerintah secara full berperan
penting dalam usaha karena
memproyeksikan usaha koperasi ini sebagai sarana pembangunan nasinal.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada awal perkembangannya kita mengenal koperasi dengan 2 Konsep yaitu
barat dan sosialis. Akan tetapi pada dimensi masyarakat dewasa ini, kini berkembang
konsep koperasi dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam
pembinaan dan pengembangan sehingga mirip dengan konsep sosialis. Yang berbeda
hanyalah pada tujuannya, dimana konsep sosialis bertujuan merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan kolektif. Sedangkan pada konsep Negara berkembang ini
bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Menurut Bapak Koperasi Indonesia Moch Hatta, tujuan koperasi bukanlah
untuk mencari laba sebesar-besarnya
melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Sedangkan fungsinya, sesuai
yang tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umumnya
·
Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasioanal
·
Mengembangkan Perekonomian nasional dengan usaha
bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan mengenai sumber modal dari usaha-usaha koperasi,
modal tersebut pada dasarnya berasal dari anggotanya itu sendiri. Yaitu melalui
Simpanan Wajib, Simpanan Pokok, dan Simpanan Sukarela, Dana Cadangan atau
hibah. Namun ada juga yang bersumber dari anggota koperasi lainnya yang
bekerjasama dan lembaga-lembaga keuangan lainnya atau bank.
Dan perlu kita ketahui bahwa keberhasilan yang dicapai
koperasi tidak semata-mata diukur dengan tingkat efisien koperasi sebagai
perusahaan ataupun keuntungan yang didapat. Melainkan diukur dari seberapa
efisien peran koperasi tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan
masyarakat serta dapat menimbulkan dampak yang baik untuk lingkungan.
Yang menjadi pertanyaan saya sampai saat ini adalah.
1.
Apakah konsep koperasi Negara berkembang dapat
berjalan sesuai harapan di Indonesia ini? Mengingat negeri kita ini masih
dilanda krisis moral yang sungguh terlalu.
2.
Lalu, apa saja hambatan-hambatan yang ditemukan
dalam pelaksanaan konsep koperasi Negara berkembang di Indonesia? Apa memungkinkan
untuk dibuat konsep baru yang khusus untuk negri kita ini? Jika tidak, maka apa yang
menjadi solusinya?
